MAKALAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Di susun untuk memenuhi salah satu tugas mandiri mata kuliah
Dasar-dasar Pendidikan
Dosen Pengampu :
Kiswan S.Ag, M.Pd.

Di susun oleh :
Trisna Faujillah
PROGRAM TARBIYAH
PENDIDIKAN MADRASAH IBTIDAIYAH (PGMI)
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM
2013
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’allaikum
wr.wb
Segala puji
bagi Allah yang maha pengasih dan penyayang yang selalu menganugrahkan
nikmat-Nya kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga tercurah limpahkan
kepada nabi besar kita nabi Muhammad saw. Kepada para sahabatnya dan semoga
sampai kepada kita sebagai umatnya. Amin
Syukur
alhamdulillah saya persembahkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat
dan hidayah-Nya , sehingga saya dapat menyelesaikan makalah “DASA – DASAR
PENDIDIKAN” yang berjudul “SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL”.
Saya
menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, karena itu saya
mengharapkan kritik dan sarannya yang bersifat membangun dari para pembaca, dan
semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin
Wassalamuala’ikum
wr.wb
|
|
Darussalam, januari 2013
penyusun
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN........................................................................................... 1
A.
Latar Belakang................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................. 2
A.
Sistem Pendidikan Nasional............................................................................ 2
1. Pengertian sistem................................................................................ 2
2. Pendidikan sebagai suatu sistem......................................................... 3
3. Pengertian pendidikan Nasional.......................................................... 4
4. Pengertian sistem pendidikan nasional................................................ 5
5. Pendidikan nasional sebagai suatu sistem........................................... 5
6. Unsur – unsur dan asas – asas pelaksanaan....................................... 6
B.
Permasalahan sistem pendidikan nasional....................................................... 7
BAB III PENUTUP..................................................................................................... 9
Simpulan..................................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. 10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
latar belakang
Kata sistem
berasal dari bahasa yunani “systema”, yang artinya sehimpunan bagian atau
komponen yang saling berhubungan.
Istilah
sistem dipakai untuk menunjuk beberapa pengertian, diantaranya :
a.
secara alamiah maupun oleh budi daya
manusia sehingga menjadi suatu kesatuan yang bulat dan terpadu. Misalnya sistem
tata surya
b.
Sistem dapat menunjuk adanya alat – alat
atau organ tubuh secara keseluruhan yang secara khusus memberikan andil
terhadap fungsi tubuh tertentu yang rumit namun alat vital. Misalnya sistem
syaraf
c.
Sistem dapat menunjuk sehimpunan gagasan
atau ide yang tersusun dan terorganisasi sehingga membentuk suatu kesatuan yang
logis. Misalnya sistem pemerintahan demokrasi
d.
Sistem dapat menunjuk suatu hipotesis atau
uraian suatu teori. Misalnya pendidikan sistematis
e.
Sistem dapat menunjuk kepada suatu cara
atau metode. Misalnya sistem mengetik sepuluh jari
Kata sistem
pendidikan nasional adalah suatu sistem pendidikan nasional yang berdiri diatas
landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa. Dalam Undang – undang RI
no. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional pada bab 1 pasal 2 berbunyi
: pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa
indonesia dan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Untuk lebih
jelasnya, maka saya akan bahas dalam pembahasan selanjutnya pada bab
berikutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
1.Pengertian sistem
Istilah sistem berasal dari bahasa yunani “systema”
yang artinya sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara
teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Menurut Tatang M.arifin (1986:11)
sistem sebagai suatu keseluruhan yang tersusun dari bagian – bagian yang satu
dengan lainnya saling berhubungan secara teratur untuk mencapai suatu tujuan.
Menurut banathy sistem adalah suatu orgasme sintetik yang dirancang secara
sengaja, terdiri atas komponen –komponen yng saling berinteraksi yang dimanfaatkan
agar berfungsi secara terintegrasi untuk memcapai suatu tujuan yang telah
ditetapakan terlebih dahulu.
Zahara idris (1987) mengemukakan bahwa sistem adalah
suatu kesatuan yang terdiri atas komponen – komponen atau elemen – elemen atau
unsur – unsur sebagia sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur,
tidak sekedar acak, yang saling membantu untuk mencapai suatu hasil. Sebagai
contoh, tubuh manusia merupakan suatu sistem yang terdiri atas komponen –
komponen, antara lain jaringan daging, otak, urat – urat, darah, syaraf, dan
tulang –tulang. Setiap komponen itu mempunyai fungsi (fungsi yang berbeda -
beda), dan satu sama lain saling berkaitan sehingga merupakan suatu kebulatan
atau suatu kesatuan yang hidup.
Berdasarkan definisi diatas, dapat diketahui bahwa
unsur pokok suatu sistem meliputi 3 macam, yakni : tujuan, proses, dan isi.
Sistem terdiri dari atas komponen – komponen yang secara keseluruhan disebut
isi. Isi sistem ini disusun sedemikian rupa untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Prosesnya bagaimana komponen –komponen tersebut dioperasikan dan
difungsikan dalam upaya mencapai tujuan itu. Sistem mempunyai beberapa tingkatan,
diantaranya :
a. Subsistem ( tingkatan yang lebih rendah )
Subsistem adalah bagian dari suatu sistem. Setiap
subsistem dirancang untuk mencapai suatu tujuan tertentu, dimana akan berdampak
penting bagi pencapaian tujuan sistem secara keseluruhan. Proses didalam
subsistem ditentukan oleh tujuan khusus yang ingin dicapai dalam subsistem
tersebut. Demikian pula, komponen dalam subsistem dipilih berdasarkan
kemampuannya untuk melakukan proses dalam susistem tersebut. Masing – masing
subsistem memiliki tujuan khusus yang harus dicapai. Kualitas pencapaian tujuan
subsistem tersebut akan menentukan pula kualitas pencapaian tujuan sistem
pendidikan nasional secara keseluruhan
b. Suprasistem ( tingkatan yang lebih tinggi )
Suprasistem adalah lingkungan lebih luas tempat sistem
itu betrada. Pendidikan nasional merupakan salah satu bagian dari pembangunan
nasional dalam hal ini, pembangunan nasional dapat dianggap sebagai suprasistem
dari sisdiknas, sebaliknya boleh juga dikatakn bahwa pendidikan nasional
merupakan subsistem dari sistem pembangunan nasional itu sendiri. Jadi suatu
sistem dapat menjadi sub dari sistem yang lebih besar atau menjadi supra dari
sistem yang lebih kecil.
2. pendidikan sebagai suatu sistem
Pendidikan merupakan suatu usaha untuk mencapai suatu
tujuan pendidikan. Suatu usaha pendidikan menyangkut tiga unsur pokok, yakni:
unsur masukan, unsur proses usaha itu sendiri, dan unsur hasil uhasa.
Masukan usaha pendidikan adalah peserta didik dengan
berbagai ciri – ciri yang ada pada diri peserta didik itu ( bakat,minat,
kemampuan, keadaan jasmani ). Dalam proses pendidikan terkait berbagai hal,
seperti pendidik, kurikulum. Sedangkan hasil pendidikan dapat meliputi hasil
belajar ( berupa pengetahuan, sikap, dan keterampilan) setelah selesainya suatu
proses belajar mengajar tertentu. Dalam rangka yang lebih besar , hasil proses
belajar pendidikan dapat berupa lulusan dari lembaga pendidikan.
Departemen pendidikan dan kebudayaan ( 1979 )
menjelaskan pula bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang mempunyai unsur –
unsur tujuan / sasaran pendidikan, peserta didik, pengelola pendidikan,
struktur atau tujuan atau jenjang kurikulum dan peralatan atau fasilitas.
P.H.Combs ( 1982 ) mengemukakan 12 komponen
pendidikan, sebagai berikut :
a. Tujuan dan prioritas
Fungsinya mengarahkan kegiatan sistem. Hal ini
merupakan informasi tentang apa yang hendak dipakai oleh sistem pendidikan dan
urutan pelaksaannya. Contohnya ada tujuan umum pendidikan dan ada tujuan
intruksional pengajaran atau mata kuliah.
b. Peserta didik
Fungsinya adalah belajar. Diharapkan peserta didik
mengalami proses perubahn tingkah laku sesuai dengan tujuan sistem pendidikan.
c.
Manajemen atau pengelolaan
Fungsinya mengkoordinasikan, mengarahkan
dan menilai sistem pendidikan. Komponen
ini bersumber pada sistem nilai dan cita – cita yang merupakan informasi
tentang pola kepemimpinan dalam pengelolaan sistem pendidikan.
d. Struktur
dan jadwal wakltu
Fungsinya mengatur pembagian waktu dan
kegiatan. Contohnya pembagian waktu ujian, wisuda, kegiatan perkuliahan,
seminar, kuliah, kerja nyata, KBM
e.
Isi dan bahan pengajaran
Fungsinya untuk menggambarkan luas dan
dalamnya bahan pelajaran yang harus dikuasai peserta didik.
f.
Guru dan pelaksana
Fungsinya menyediakan bahan pelajaran dan
menyelenggarakan proses belajar untuk peserta didik
g.
Alat bantu mengajar
Fungsinya untuk memungkinkan terjadinya
proses pendidikan yang lebih menarik dan lebih bervariasi.
h.
Daerah batasan dan liantara
suatu sistem dan bagian – bagian lain atau lingkungan di sekitarnya akan
terjadi interaksi. Namun, antara suatu sistem dan sistem lain mempunyai daerah
batasan tertentu. Suatu sistem dapat pula merupakan subsistem dari sistem yang lebih
besar ( suprasistem ) .
3. pengertian pendidikan nasional
Menurut suryana ( 1969 ) pendidikan nasional adalah
suatu sistem pendidikan yang berdiri diatas landasan dan dijiwai oleh falsafah
hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita
– cita nasional bangsa tersebut
Departemen pendidikan dan kebudayaan ( 1976),
merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah suatu usaha untuk membimbing para
warga negara indonesia menjadi pancasila, yamg berpribadi, berdasarkan akan
ketuhanan kesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
Dalam undang – undang RI no.2 tahun 1989 tentang
sistem pendidikan nasional pada bab 1 pasal 2 berbunyi : “pendidikan nasional
adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia dan berdasarkan
pancasila dan UUD 1945. Dasar ini dapat dilihat dari pembukaan UUD 1945 alinea
4 dan batang tubuh UUD 1945 bab XIII pasal 31.
4. pengertian sistem pendidikan nasional
Sistem pendidikan nasioanl ( sisdiknas ) sebagaimana tercantum di
dalam UUSPN no. 2 tahun 1989 pasal 1 ayat 3 adalah keseluruhan yang terpadu
dari semua satuan dan kegiatan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk
mengusahakan tercapainya pendidikan nasional. Sedangkan dalam UUSPN no. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 3
dirumuskan bahwa sisdiknas adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Kedua rumusan sisdiknas tersebut nampaknya tidak ada perbedaan yang
prinsip. Perbedaan hanya terjadi pada teknis narasi atau susunan bahasa yang
dipakai oleh keduanya. Pada rumusan UUSPN No. 20 tahun 2003 keseluruhan yang
terpadu disebutkan secara tegas dengan istilah komponen pendidikan. Pada sisi
lain pada UUSPN No.2 tahun 1989 hanya disebut keseluruhan tanpa keterangan
komponen pendidikan.
5. pendidikan nasional sebagai suatu sistem
Sebagai suatu sistem, pendidikan nasional mempunyai tujuan yang
jelas, seperti yang dicantumkan pada undang – undang pendidikan bahwa
pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap tuhan Yang
Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,
sehat jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap.
Menurut undang – undang republik indoesia No.2 Tahun 1989, tentang
sistem pendidikan nasional dikemukakan pendidikan nasional adalah usaha sadar
untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan, pengajaran, dan atu latihan
bagi peranannya di masa yang akan datang.
Zahar idris mengemukakan bahwa pendidikan nasional sebagai suatu
sistem adalah karya manusia yang terdiri dari komponen – komponen yang
mempunyai hubungan fungsional dalam rangka membantu terjadinya proses transformasi
atau perubahan tingkah laku seseorang sesuai dengan tujuan nasional seperti
yang tercantum dalam UUD Republik Indonesi tahun 1945.
Reja mudyaharjo dan waini rasyidin mengemukakan bahwa pendidikan
nasional indonesia merupakan sistem sosial dan salah satu sektor dalam
keseluruhan kehidupan bangsa yang sedang membangun.
6. unsur – unsur pokok asas – asas pelaksanaan pendidikan nasional
a. unsur – unsur pokok
unsur – unsur pokok pendidikan moral pancasila berlandaskan pedoman
penghayatan dan pengamalan pancasila, pendidikan agama, pendidikan watak dan
kepribadian, pendidikan bahasa, pendidikan jasmani, pendidikan
keterampilan,pendidikan kesenian, pendidikan ilmu pengetahuan, pendidikan
kewarganegaraan,dan pendidikan kesadaran bersejarah.
b. Asas- asas pelaksanaan
pendidikan
nasional dilaksanakan dengan memperhatikan asas – asas pelaksanaan seperti
berikut :
·
Asas
semesta menyeluruh terpadu
·
Asas
pendidikan seumur hidup
·
Asas
pendidikan berlangsung dalam lingkungan rumah tangga, sekolah, dan masyarakat
·
Asas
tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah
·
Asas
keselarasan terpadu dengan ketahanan nasional dan wawasan nusantara
·
Asas
bhineka tunggal ika
·
Asas
keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh
kegiatan pendidikan
·
Asas
manfaat, adil, dan merata yang memandang manusia indonesia seutuhnya tanpa
adanya diskriminasi antara rakyat kota, desa, daerah – daerah, suku – suku
bangsa, jenis kelamin, agama.
·
Asaa
ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso da tut wuri handayani
·
Asas
mobilitas, efesiensi dan efeksivitas, yang memungkinkan kesempatan seluas –
luasnya bagi setiap manusia indonesia memperoleh pendidikan
·
Asas
kepentingan hukum
Dengan bertitik tolak pada asas pendidikan diatas sistem pendidikan
nasional diharapkan memungkinkan setiap rakyat indonesia mempertahankan
hidupnya, mengembangkan dirinya, dan secara bersama – sama membangun
masyarakatnya.
Pada dasarnya melalui sistem pendidikan nasional, setiap rakyat
indonesia harus mampu menghayati nilai – nilai itu secara kreatif serta dapat
meningkatkan kemampuan memperoleh dan menciptakan pekerjaan melalui bermacam –
macam kemungkinan.
B. Permasalahan sistem pendidikan nasional
Konteks Historis sisdiknas
UUD 1945 mengamanatkan agar disusun satu sisdiknas, berdasarkan
fakta, bahwa pasa masa penjajahan, pendidikan yang ada di indonesia memiliki
sistem yang berbeda dengan tujuan yang berbeda pula. Ada sistem model belanda
yang mementingakan pengethuan umum dan berorientasi pada kerja kantor. Ada
pendidikan model pesantren yang berorientasi pada pendidikan agama dan
melupakan pengetahuan umum, dan juga ada model Taman Siswa yang merupakan
adaptasi dari pendidikan belanda dengan tambahan penekanan pada kebudayaan
nasional. Keinginan para perintis kemerdekaan pada masa itu, tampaknya ingin
memadukan ketiga sistem pendidikan yang ada, dengan mengambil yang menekankan
pada ketiga aspek tersebut, meliputi pengetahuan umum, pendidikan agama, dan
kebudayaan nasional.
Upaya pembentukan sisdiknas memerlukan waktu yang panjang hampir 45
tahun. Di tahun 1950, negara indonesia membuat suatu undang – undang
pendidikan, pendidikan pesantren, dan madrasah belum dicakup oleh undang –
undang tersebut. Karena dianggap sebagai pendidikan luar sekolah dan perlu
dibuatkan undang – undang tersendiri, sekalipun pada akhirnya tak pernah
terwujud. Jadi pada saat itu pendidikan islam ( madrasah dan pesantren ) mash
berada diluar sistem pendidikan nasional.
Pada tahun 1989, melalui UUSPN, keinginan memasukkan semua jenis
pendidikan di indonesia ke dalam satu sistem itu berhasil dilakukan. Dalam UU
tersebut sisdiknas terdiri atas beberapa subsisem pendidikan yaitu pendidikan
formar, pendidikan informal, pendidikan dasar, pendidikan kejuruan, dan
sebagainya.
Kelahiran UUSPN No.2 tahun 1989 ini dalam situasi pemerintah orde
baru ingin melanjutkan misi pendidikan nasional orde lama yang dianggap gagal.
Karena itu, sisdiknas difokudkan kepada keberlangsungan dan keselamatan negara.
Dengan kata lain, pendidikan dilaksanakan dapat menjaga kesatuan, keutuhan, dan
kelestarian ideologi bangsa.
Setelah orde baru, kemudian pemerintahan reformasi, sisdiknas yang
dianggap menjadi salah satu penyebab rendahnya kualitas bangsa indonesia. Orde
baru dianggap sebagai aktor dibalik keterpurukan sisdiknas, karena salah
menerjemahkan UUSPN No.2 tahun 1989. Orde baru menerjemahkan dan memnfaatkan
undang – undang tersebut sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan, dengan
mematikan kebebasan kspresi dan kreasi, serta mengekang kebebasan berpikir.
Dengan kata lain, undang – undang tersebut telah dijadikan alat untuk
mengeksploitasi individu – individu demi kepentingan politik orde baru dengan
dalih demi keutuhan dan keselamatan kehidupan bangsa dan negara indonsia.
Masalah penerapan Sisdiknas
Jika dicermati lebih dalam, maka sesungguhnya tidaklah mengherankan
apabila perumusan UUSPN No.2 taahun 1989 lebih memilih pendidikan yang bersifat
terpusat dan seragam. Latar belakang sosial, budaya, dan agama yang beragam,
tidak diterjemahkan sebagai peluang. Melainkan dipandang sebagai tantangan dan
kendala. Bahkan dianggap sebagai ancaman Bgi timbulnya disintegrasi bangsa.
Alasan sejarah dan latar belakang yang demikianlah yang menjadi
landasan berpikir dalam penyusunan sisdiknas. Kondisi ini juga ditambah dengan
alasan – alasan politis yang sebenarnya jauh dari nilai – nilai ideal
pendidikan., yakni sebagai satu upaya untuk melestarikan ideologi. Pada tahapan
ini, pendidikan indonesia sudah menjadi alat yang sistematis bagi pemerintah
untuk melestarikan dan menyelamatkan kekuasaannya, sekalipun dalam bahasa
mereka untuk menyelamatkan bangsa dan negara.
Di sisi lain sisi lain usaha pemerintah memberikan pendidikan
moral, baik melalui mata pelajaran pancasila maupun pendidikan agama, hanya
mengedepankan verbalitas daripada nilai. Akibatnya menimbulkan kecenderungan
untuk membawa fragmentasi berpikir anak dan lebih memperkuat primodalitas.
Sisdiknas indonesia mencakup jangkauan yang sangat luas dan
cenderung tidak penting bagi perkembangan pendidikan kalau pada zaman orde
lama, lebih mengutamakan pembangunan karakter bangsa, maka pada zaman orde baru
lebih mengedepankan persoalan – persoalan mulai dari ekonomi, politik,
kebudayaan, agama, moral, hingga ke permasalahn ideologi dan moral pancasila. Akibatnya
persoalan – persoalan yang harus diurus menjadi sangat luas jangkauannya hingga
berujung pada langkah – langkah kebijakan yang tidak pernah fokus dan jelas.
Berdasarkan kenyataan diatas, nampaknya pendidikan nasional harus
dibangun diatas landasan yang kuat dan visi yang jelas, mecakup ideologi,
epistemologi, dan paradigma. Ketiganya merupakan landasan filosofis bagi sistem
pendidikan nasional terpadu yang dilaksanakan dengan pendekatan proses.
Pada aspek epistemologi, pendidikan nasional perlu mengutamakan
epistemologi tersendiri yang mencakup keempat aliran pengetahuan yang telah ada.
Empirisme (pengetahuan dan dari rasa
atau indera batin), dan skripturalisme ( pengetahuan dari keyakinan yang datang
dari tuhan ) penggunaan episttemologikomprehensip tersebut didasarkan pada
asumsi bahwa hakikat pendidikan nasional adalah proses pengembangan seluruh
potensi manusia yang menghargai pluralitas (keragaman) budaya, etnis, suku, dan
aliran (agama).
Di sisi lain aspek paradigma pendidikan juga dikembangkan paradigma
baru yang disebut dengan paradigma sinergisitas. Istilah ini digulirkan oleh
Dawam dalam mustofa, dimaksudkan sebagai paradigma manusia terhadap dunia
sebagai sebuah proses yang teru menerus berlangsung secara simbang. Saling
membutuhkan, dan saling mempengaruhi, baik dalam kehidupan sosial politik
dengan sosial ekonomi, maupun sosial keagamaan dengan dengan sosial ekonomo.
Atau sinergisitas dari berbagai aspek kehidupan manusia. Selama ini, paradigma
pendidikan nasional lebih cenderung bersifat statis dan dogmatis. Dengan
demikian,yang perlu ditonjolkan dalam paradigma pendidikan nasional ke depan
adalah paradigma yang lebih berorientasi pada proses yakni paradigma
sinergisitas. Dan sebenarnya paradigma ini dalam keadaan tertentu telah dilakukan
okeh beberapa kelompok orang, sekalipun belum optimal.
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan penjelasan tentang sistem pendidikan nasional dapat
disimpulkan bahwa sistem pendidikan nasional sebagaimana tercatum dalam UUSPN
No.2 tahun 1989 pasal 1 ayat 3, yakni keseluruhan yang terpadu dari semua
satuan satuan dan kegiatan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk
mengusahakan tercapainya pendidikan nasional. Sedangkan dalam keeluruhan
komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional.
Pengelolaan sistem pendidikan nasional pada umumnya diserahkan oleh
presiden kepada departemen atau menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan.
Dalam hal tertentu, pengelola pendidikan nasional yang mengandung kekhususan,
diantaranya keagamaan dan kedinasan merupakan bagian integrasi dari sistem
pendidikan nasional, diserahkan oleh presiden kepada departemen badan
pemerintah lainnya. Dalam mengelola pendidikan nasional presiden dibantu oleh
dewan pendidikan nasional, yang anggotanya terdiri dari wakil – wakil pengelola
dan unsur – unsur masyarakat.
Daftar pustaka
Bastian, Aulia Reza, 2002. reformasi pendidikan ; langkah – langkah
pembaharuan dan pemberdayaan
pendidikan dalam rangka desentralisasi sistem pendidikan indonesi. Yogyakarta:
Lappera pustaka Utama.
Amirin, Tatang M.1992.sistem pendidikan
nasional. Bandung :citra
umbara .
Banathy, bella H. 1968.
Intruction system. Brelmont CA: Fearon Publisher.
Furchan, Arif 2004. Transformasi pendidikan islam di Indonesia.
Yogyakarta :
Guna Media
Musthofa, imam machali. 2004. Pendidikan islam dan tantangan
globalisasi;
Buah Pikiran Seputar Filsafat, politik, ekonami, sosial, dan
budaya.
Yogyakarta Presma F. Tarbiyah UIN Sunan kalijaga Yogyakarta.
UU RI No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Jakarta
: CV.
Eka Jaya
UU RI No. 2 Thun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Bandung:
Citra umbara
Ihsan Fuad, Drs. H. Dasar – dasar
kependidikan. Rineka cipta. Jakarta : 2005 cetakan keempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar